BUOL-Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB) KPU Kabupaten buol menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh perwakilan Sekretariat PPK dan operator bendahara se-Kabupaten buol, kamis (10/10/24).
Dalam sambutan pembukaan, anggota KPU Kabupaten buol Ali, S.Si menyampaikan sejatinya badan ad hoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Badan ad hoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut.
“Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan ad hoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya.
Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten buol dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan, ” kata Ali
Sekretaris KPU Kabupaten Moh Rusli D. Ali, S.Sos dalam arahannya juga mengingatkan sekretariat badan ad hoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB yang dipimpin oleh staf KPU Buol Syarifudin Male selaku operator SITAB KPU Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gusti Aliu, SH Sekretaris KPU Buol Moh Rusli D. Ali, S.Soa, dan jajaran Sekretariat PPK se-kabupaten buol.***