BUOL-DPRD Kabupaten Buol menerima massa aksi MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN LABUTON dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan tuntunan mengembalikan fungsi sungai di Desa Labuton diruangan Bapemperda DPRD Buol, pada hari Kamis (3/10/24).
RDP hari ini membawa beberapa tuntutan dari massa aksi, dimana tuntutan utamanya adalah mendesak pihak PT. Putra Lebak Perkasa mengembalikan fungsi daerah aliran sungai seperti semula serta tuntutan yang lainnya adalah mendesak pihak pemerintah daerah dan DPRD kabupaten buol untuk menutup atau mencabut izin perusahaan PT. Putra Lebak perkasa yang beroperasi di desa LABUTON kecamatan Gadung.
Dalam kesempatan ini masyarakat juga menyampaikan beberapa keluhan dimana masyarakat yang dulunya dapat mengambil batu di area sekitar perusahaan dengan bebas namun kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum dari pihak perusahaan, hal ini disampaikan oleh koordinator lapangan Lasalabi.
” Awalnya normal-normal saja masyarakat dapat dengan leluasa mengambil batu di area sekitar perusahaan namun ketika pimpinan perusahaan ini sudah tidak di tempat, hal inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang di perusahaan tersebut, ” pungkasnya.
Lasalabi juga berharap bahwa forkopimda, polres buol, anggota DPRD kabupaten buol, dan juga Pemda dapat menjadikan hal ini sebagai perhatian bahwa keadaan masyarakat hari ini sedang tidak baik⊃2; saja
” Saya berharap Pemda, DPRD kabupaten buol, Forkompinda, polres lebih memperhatikan apa yang menjadi masalah di masyarakat, ” lanjutnya.
Hasil dari RDP hari ini ada beberapa poin yang disepakati bersama dengan massa aksi dan pihak DPRD serta pihak-pihak terkait yang hadir pada agenda RDP hari ini, berikut beberapa poin yang disepakati.
1. Akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah provinsi dan dinas teknis agar segera menangani permasalahan yang disebabkan oleh PT. Putra Lebak Perkasa di desa LABUTON kecamatan Gadung.
2. Akan menyurati pimpinan PT. Putra Lebak Perkasa saudara Hariyanto agar mentaati MOU hasil sosialisasi perusahaan PT. Putra Lebak Perkasa yang di sepakati dalam musyawarah desa ditandai dengan berita acara tanggal 18 juli 2018
3. Menjaga supremasi hukum serta menjaga masyarakat dari kriminalisasi hukum atau pada PT. Putra Lebak Perkasa yang beroperasi di desa LABUTON kecamatan Gadung
4. Akan berkoordinasi dengan unsur Forkompinda kabupaten buol terkait masalah yang diakibatkan oleh PT. Putra Lebak Perkasa dengan menitikberatkan kepada permasalahan ganti rugi kepada masyarakat, terjadinya kriminalisasi hukum, dan kebebasan masyarakat penambang batu mengambil batu dalam area lokasi sungai tempat perusahaan bekerja selama tidak menggangu sesuai isi MOU.***