Buol - Perundungan dunia maya (Cyberbullying) adalah penindasan yang terjadi secara online, seperti di jejaring sosial, Tmelalui email, Tiktok, pesan teks, platform, ruang obrolan, dan sebagainya.
Pelaku menggunakan internet untuk mengganggu, mengolok-olok, atau mengancam seseorang di dilakukan oleh siapa saja yang melalui konten-konten yang disebarkan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pemimpin Umum Media Derap News.Id dan juga Wartawan Senior Basri M Djulunau sangat menyayangkan kasus perundungan atau Cyberbullying terhadap penyandang disabilitas yang lagi Viral di Media sosial (Medsos).
"Sangat disayangkan bahwa sosok yang viralkan diasumsikan memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa yang matang, memiliki pemahaman mengenai hak dan tanggungjawab sosial dalam hidup bermasayarakat ternyata dengan entengnya melakukan tindakan perundungan kepada disabilitas, " ujarnya
Olehnya Dia berharap institusi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)
Kabupaten Buol, agar segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada para pelaku.
“Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Kalau benar, maka hal ini bisa berujung serius. Karena kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana, ” tegasnya
Disebutkannya, bahwa Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas.
"Pada145 nya menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah, " jalasnya.
Selanjutnya terang, Basri pada UU nomor 1 Tahun 2023, mengenai pasal bullying di media sosial atau pasal cyberbullying dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan/nama baik seseorang, kami juga mengacu pada ketentuan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024.
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik akan di dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, " terangnya
Oleh karena itu kata Dia bahwa pembullyan kepada siapa saja apalagi pada penyandang disabilitas bisa masuk ke dalam kategori melecehkan mereka atas dasar kondisi disabilitasnya. Melanggar hukum dan jelas ada sanksinya berdasarkan Undang-undang.
“Secara mendasar kita tentu tidak berharap ada para remaja yang dipidana tetapi kita juga tidak ingin di kemudian hari masih ada orang yang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang sesungguhnya memiliki hak setara dengan kita semua yang normal. Jangan olok-olok atau melecehkan disabilitas walau sekadar gurauan, ".
"Diharapkan, agar menjadi lebih bijaksana dalam bermedsos. Senantiasa gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di medsos. Apapun yang kita posting akan terlihat oleh publik, " tutupnya